Baja Senilai Rp41,68 Miliar di Kabupaten Serang Diamankan, Mendag Zulkifli Hasan: Produk tidak Sesuai SNI

- 9 Agustus 2022, 16:20 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak produk baja di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 9 Agustus 2022.
Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak produk baja di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 9 Agustus 2022. /Dokumen Humas Kemendag

KABAR BANTEN - Menteri Perdagangan (Mendag) Zukifli Hasan mengamankan produk baja senilai Rp41,68 Miliar di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal tersebut dilakukan karena produk baja itu diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kemendag merespon adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dsn galvanized steel coils with aluminium zinc Alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak ke pabrik baja di Cikande Kabupaten Serang melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten.

Politikus PAN itu mengatakan setelah diuji, produk produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

"Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” katanya.

Baca Juga: Dihadapan Mendag Zulkifli Hasan, Bupati Serang Sebut Pertanian, Industri, Konstruksi Penyumbang PDRB Terbesar

Ia mengatakan produk baja yang diamankan berupa baja lembaran Laos seng (BjLS) dan Galvanized stell coils yang digunakan sebagai bahan baku serta galvanized steel coils with aluminium zinc Alloy (BjlAS) seberat 2.127 ton senilai Rp41,68 Miliar.

Perusahaan yang diamankan sementara ini ada dua yakni di Kabupaten Serang Banten dan Surabaya Jawa Timur.

Perusahaan tersebut diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan nomor pendaftaran barang (NPB).

"Hal ini berpotensi melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Permendag nomor 69 tahun 2108 tentang pengawasan barang beredar dan atau jasa," katanya.

Baca Juga: Singgung Harga Sawit, Mendag Zulkifli Hasan : Sedang Dalam Kondisi Bencana

Dimana pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah.

Hal tersebut tentu akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Pengamanan yang dilakukan itu untuk meminimalisir kerugian konsumen.

Zulkifli menegaskan perdagangan produksi BjLS harus memenuhi produksi mutu SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf a undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai pasal 113 Undang undang nomor 7 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Sambangi Pasar Rau Kota Serang, Mendag Zulkifli Hasan Borong Makanan Ini dan Bagikan ke Para Pedagang

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan Ditjen PKTN melalui direktorat pengawasan bareng beredar dan jasa akan segera memproses hasil pengamanan produksi baja tersebut.

"Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dsn BjLAS akan ditindaklanjuti dengan memproses temuan dan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x