Arena Judi Kepiting Kodok di Serang Banten Digerebek, 2 Orang Dibekuk, Masyarakat Diingatkan Jangan Coba-coba

- 13 Agustus 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi judi. Polres Serang menangkap 2 dari 4 tersangka kasus judi online di Cikande Kabupaten Serang.
Ilustrasi judi. Polres Serang menangkap 2 dari 4 tersangka kasus judi online di Cikande Kabupaten Serang. /Pixabay/ PIRO4D/

KABAR BANTEN - Kepolisian terus berupaya menyikat habis segala praktik perjudian baik judi online maupun konvensional di wilayah Serang Banten.

Pada Jumat 12 Agustus 2022, Polres Serang menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan arena judi online, di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari lokasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum Polres Serang menangkap dua orang pelaku yang sedang judi online jenis kepiting kodok.

Baca Juga: Polda Banten Gulung Praktik Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Mereka yaitu AW (50) warga Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri yaitu Riki (35) dan Maskun (40) yang berprofesi sebagai sopir.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka judi online ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten untuk dilakukan," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan penangkapan 2 pelaku judi online kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah