Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu itu akan didistribusikan ke Jabar.
Tersangka S kemudian digelandang ke Kantor BNNP Banten untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2.140 gram dalam plastik teh warna hijau, tas jinjing, 2 unit HP, kartu identitas dan kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru mendapat uang transportasi untuk mengantar sabu tersebut.
"Itu baru untuk transportasi. Setelah barang sampai dia dijanjikan akan diberi (uang) lagi. Memang biasanya sudah ada kesepakatan sindikat ini," tuturnya.
Tersangka juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu.
"Pengakuannya baru sekali, tapi tentu saja kami terus lakukan pendalaman kasus guna pengembangan jaringan dari tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gembong Curanmor di Serang Banten Dicokok Polisi, Motor Curian Dijual Cuma Rp600 Ribu
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," ucap Hendri.