Gembong Curanmor di Serang Banten Dicokok Polisi, Motor Curian Dijual Cuma Rp600 Ribu

- 16 Agustus 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang.
Ilustrasi Curanmor. Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang. /PRFM

KABAR BANTEN - Gembong Curanmor atau pencurian kendaraan motor berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Carenang.

Adalah Saipul Bahri (21), tersangka Curanmor yang diamankan Polsek Carenang saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Gembong Curanmor ini berhasil diringkus setelah belasan kali beraksi di wilayah Carenang Kabupaten Serang. Diketahui ia menjual motor curiannya kepada penadah seharga Rp600 ribu.

Baca Juga: Gunakan Topeng Bak Film, Sekuriti Pabrik Berbuat Nekat, Rampok Toko HP di Kabupaten Serang Gondol Rp100 Juta

Selain Saipul, polisi personel Unit Reskrim Polsek Carenang juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian, Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari penadahn ini, polisi berhasil menyita barang bukti 6 unit sepeda motor hasil curian. 

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna pengembangan kasus.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka gembong Curanmor serta penadah ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022.

Kepada petugas, tersangka Saipul Bahri mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap.

"Dia mengaku sudah 11 kali beraksi wilayah Carenang saja," ujar Kapolres Serang, Selasa 16 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x