Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian, Judi Online Mendominasi

- 25 Agustus 2022, 15:37 WIB
Polda Banten saat merilis ungkap kasus perjudian di Provinsi Banten yang didominasi judi online.
Polda Banten saat merilis ungkap kasus perjudian di Provinsi Banten yang didominasi judi online. /Kabar Banten /Azzam Miftah

KABAR BANTEN - Kepolisian Daerah atau Polda Banten mengungkap puluhan kasus jenis perjudian dari 8 Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Berdasarkan keterangan Polda Banten, terdapat 29 kasus judi berhasil terungkap dengan 89 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, dari 29 ungkap kasus tersebut, terbanyak pengungkapan terjadi dari Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus.

Sedangkan untuk jenis yang paling banyak dilakoni oleh para tersangka adalah judi online (19 kasus, 39 tersangka), judi togel konvensional dan judi kartu masing-masing empat kasus dengan 9 tersangka.

Baca Juga: Polda Banten Gulung Praktik Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Kemudian, lanjut Shinto, jenis judi yang terungkap adlah sabung ayam dengan dua kasus dan 7 tersangka.

Sementara Polres Pandeglang satu kasus, dan Polres Serang-Lebak serta Kota Cilegon masing-masing dua kasus.

Dari 89 tersangka, 65 diantaranya berhasil diringkus oleh Polda Banten dengan Polresta setempat.

"Dominan adalah laki-laki. Namun ada satu orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26 tahun) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x