Himpaudi Banten Perjuangkan Status Guru PAUD , Ini yang Dilakukan

- 28 Agustus 2022, 07:04 WIB
Guru PAUD saat menyampaikan orasi dalam kegiatan Jambore PTK tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan Himpaudi Banten, di UIN SMH Banten, Sabtu 27 Agustus 2022. /Denis Asria/ Kabar Banten.
Guru PAUD saat menyampaikan orasi dalam kegiatan Jambore PTK tingkat Provinsi Banten yang diselenggarakan Himpaudi Banten, di UIN SMH Banten, Sabtu 27 Agustus 2022. /Denis Asria/ Kabar Banten. /

KABAR BANTEN - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Banten terus memperjuangkan status guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) setara dengan guru pendidikan formal.

Salah satunya memasukannya dalam perubahan Rencangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selama ini, dalam Undang Undang Sisdiknas belum berpihak pada guru PAUD.

Hal itu diungkpakan dalam HUT Himpaudi ke-17 dan kegiatan Jambore Pendidik dan Tenaga Kependidikan tingkat Provinsi Banten serta rangkaian Diesnatalis UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten ke-60, yang diselenggarakan di Halaman UIN SMH Banten, Sabtu 27 Agustus 2022.

"Kami bergerak bersama untuk memperjuangkan guru PAUD setara dengan guru pendidikan formal," kata Yayah.

Baca Juga: Cantik, Lembut, Harum Mendapat Kekayaan dan Kejayaan Makna Nama Bayi Perempuan Unik Awalan Huruf G  

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Sisdiknas masih ada dikotomi perlakuan berbeda terhadap guru PAUD non formal. Diharapkan dengan RUU Sisdiknas guru PAUD mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

"Dari seluruh Indonesia bergerak untuk menyuarakan agar guru PAUD supaya tidak ada dikotomi lagi;" ujarnya.

Ia menuturkan, RUU Sisdiknas memang masih menjadi polemik tetapi dengan bersama-sama menyuarakan sebagai upaya untuk mengetuk hati pemerintah agar melihat guru PAUD.

"Ada aset bangsa yang akan mencetak generasi emas, yang jadi pengganti kita ke depan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah