KABAR BANTEN - Kepolisian Daerah atau Polda Banten mengungkap kasus narkoba yang berada di wilayah Provinsi Banten, Senin 29 Agustus 2022.
Salah satunya, Polda Banten menemukan hal mengejutkan yakni tersangka yang memiliki ladang ganja di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan berikut 36 tersangka.
"Masing-masing dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka," katanya saat jumpa pers di Mapolda Banten, Serang.
Rinciannya, Meryadi menjelaskan, dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 kasus, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing tiga kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing dua kasus.
"Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22 Agustus) sampai dengan Ahad (28 Agustus) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian, Judi Online Mendominasi
Meryadi mengaku, dari 36 tersangka, sebanyak 35 diantaranya merupakan pengedar dan hanya satu tersangka sebagai pemakai.
"Seluruh tersangka merupakan laki-laki," ucapnya.