Usai Didemo Pedagang dan Mahasiswa, Pemkab Serang Ambil Sikap Terkait Penertiban Pasar Cimol Cikande

- 29 Agustus 2022, 22:12 WIB
Asda I Pemkab Serang saat menerima audiensi dari para pedagang Pasar Cimol Cikande Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Saparudin, Senin 29 Agustus 2022.
Asda I Pemkab Serang saat menerima audiensi dari para pedagang Pasar Cimol Cikande Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Saparudin, Senin 29 Agustus 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Artinya kata dia, semua pedagang di Pasar Cimol yang jumlahnya sekitar 40 orang sudah ditempatkan di penampungan milik Haji Afan yang tidak jauh dari Pasar Cimol.

Penertiban tersebut sebelumnya camat sudah mengadakan rapat dengan desa, RT RW dengan didasari permohonan dari masyarakat agar Pasar Cimol tidak kumuh dan menyebabkan kemacetan.

"Sehingga bermohon (RT RW) pada pak kades, kades ke pak camat, pak camat minta kepada satpol PP bantuannya. Rupanya mereka sudah difasilitasi pak camat namun tidak puas sehingga ke kita dan kita terima walau tidak ada surat permohonan audiensi," katanya.

Baca Juga: Hujan Hujanan, Pedagang Pasar Cimol Cikande Kabupaten Serang Demo di Depan Pendopo Bupati Serang

Nanang mengatakan sudah menyampaikan pada pedagang bahwa penertiban dan relokasi tetap akan dilakukan sebagaimana yang direncanakan yakni Selasa 30 Agustus 2022.

Karena menurut Kasat pol PP sebelum sudah tiga kali diberikan surat pemberitahuan, artinya SOP sudah ditempuh oleh Satpol PP untuk penertiban tersebut.

"Sehingga kita sampai kan pada mereka bahwa tetap pelaksanaan relokasi itu besok hari Selasa nanti akan dipantau mudah mudahan bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia pun mengingatkan pada pihak pihak yang mendampingi agar bersama sama mengawal kebijakan pemda. Namun jangan sampai blunder.

Sementara disinggung adanya izin dari UPT PU seperti dikatakan pedagang, ia mengatakan sudah dikonfirmasi bahwa tidak boleh UPT mengeluarkan izin.

Selain itu yang sebelumnya mengeluarkan izin pun saat ini sudah pensiun berdasarkan keterangan camat. Bahkan kadis PUPR pun sudah menegurnya dan menyatakan surat izin itu tidak sah.

"Bahkan pak kadis juga tidak boleh Keluarkan Izin itu karena di tanah negara. Mereka (pedagang) ngomong jangan tebang pilih jangan hanya Cimol saja kita fasilitasi semua yang tidak tertib kita tertibkan bertahap karena mengingat personel dan anggaran yang kita punya. Sehingga kita akan bertahap," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah