Kedapatan Jual Tramadol dan Hexymer, Seorang Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi

- 1 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena menjual Tramadol dan Hexymer.
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena menjual Tramadol dan Hexymer. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial AD dibekuk polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, setelah kedapatan menjual Tramadol dan Hexymer di salah satu bengkel yang berada di Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Pandeglang, Sabtu 27 Agustus 2022, pukul 01.35 Wib.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus seorang pemuda yang kedapatan menjual Tramadol dan Hexymer di sebuah bengkel.

"Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD yang diduga merupakan penjual Tramadol dan Hexymer di sebuah bengkel," kata Ilman kepada Kabar Banten, Kamis 1 September 2022.

Dikatakan Ilman, sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pandeglang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Tramadol dan Hexymer diwilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah bengkel yang berada di Kadubanen. Kemudian, berhasil diamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku berinisial AD," ungkapnya.

Ilman menjelaskan, dari tangan AD petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas bertuliskan MS glow for men yang di dalamnya terdapat 14 lempeng yang berisikan 10 butir obat tablet merk Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 140 butir.

Kemudian, 30 plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 10 butir obat tablet warna kuning berlogo MF Hexymer dengan jumlah keseluruhan 300 butir dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 50 plastik klip bening kosong, uang sebesar Rp. 90.000, dan 1 buah handphone merk Infinix warna silver diamond.

"Saat ini pelaku yang berinisial AD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"jelasnya.

Akibat perbuatannya AD dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x