Bawaslu Banten Periksa ASN Diduga Masuk Anggota atau Pengurus Parpol, Ini Hasilnya

- 6 September 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sudah melakukan penelusuran atas dugaan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Sebagaimana temuan Sipol saat verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Banten menemukan 123 ASN diduga masuk parpol.

Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, hasil dari koordinasi dengan BKD Kota Serang, dibenarkan bahwa ada 3 ASN yang tercatat di sistem kepegawaian.

Ketiga pegawai itupun sudah diperiksa dan tidak terbukti secara sukarela masuk anggota atau pengurus parpol.

"Kota Serang, 66 orang terduga ASN, Sudah berkoordinasi dengan BKD Kota Serang. Benar ditemukan 3 ASN yang datanya tercatat dalam sistem kepegawaian, sudah ditemui dan diklarifikasi dengan BA dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merasa menjadi bagian dari parpol," ujar Ali kepada Kabar Banten, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Kabupaten Serang Didata, Kategori Ini Tidak Masuk Hitungan, Kenapa?

Sementara sisa dari jumlah terduga ASN di Kota Serang masuk parpol, tidak bisa dibuktikan secara sah dan pasti masuk parpol.

Temuan hasil identifikasi terhadap ratusan nama ASN diduga masuk parpol sudah disampaikan Bawaslu Banten ke KPU Kota Serang.

"Sisanya sudah dicek satu per satu di sistem kepegawaian BKD. Karena Bawaslu tidak memiliki akses buka vitur KTP dan KTA dalam sipol terhadap nama-nama yang bersangkutan maka terhadap nama-nama tersebut tidak bisa dipastikan validitas alamatnya kecuali nama dan status kepegawaian dalam vermin yang dilakukan KPU dan Bawaslu mencatat. Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU setempat," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x