KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mulai melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN di lingkungannya.
Pendataan terhadap pegawai non ASN di Kabupaten Serang dilakukan sebagai tindak lanjut adanya surat edaran Menpan RB nomor 151 tahun 2022.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan sebelumnya Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran nomor 185 tentang penghapusan pegawai non ASN pada November 2022.
Sementara semua daerah otonom memerlukan tenaga untuk mengerjakan kegiatan yang tidak tercover karena jumlah ASN terbatas.
Oleh karena itu semua daerah bukan hanya Kabupaten Serang namun kabupaten kota lainnya merekrut tenaga kerja non ASN untuk dipekerjakan pada kegiatan yang tidak tercover atau kekurangan pegawai.
"Terutama di Dinkes dan Dindik sama RSUD," ujarnya kepada Kabar Banten usai menggelar rapat pendataan tenaga non ASN di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Rabu 31 Agustus 2022.
Karena kondisi itu Apeksi dan Apkasi memprotes surat Menpan RB nomor 185.
Kemudian turun lagi surat edaran Menpan RB nomor 151 yang menjelaskan bahwa Pemda harus mengadakan pemetaan untuk didata pegawai non ASN di masing-masing OPD.