Pasca 9 Warga Pakuhaji Tangerang Banten Ditetapkan Tersangka, Ini Pandangan Praktisi Hukum

- 7 September 2022, 10:09 WIB
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menyebut kasus perusakan plang peringatan dan portal di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang Banten hingga adanya penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan tindakan yang benar. 

Menurut Siprianus Edi Hardum, para tersangka pantas untuk ditahan atau di bui karena diduga melakukan perusakan portal dan plang peringatan yang dipasang petugas Satpol PP Kecamatan Pakuhaji dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Banten. 

Yakni adanya sebuah restoran yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Arti Mimpi Kehilangan Motor, Pertanda Buruk, Anda Melakukan Kesalahan Masa Lalu yang Perlu Diperbaiki

Dikatakannya, langkah yang ditempuh pihak Kecamatan atau pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah sesuai aturan. 

"Apa yang dilakukan oleh (pihak) Kecamatan sudah benar. Ini namanya delik aduan, dan polisi yang sudah memprosesnya itu sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Siprianus Edi Hardum kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Peliharalah Binatang Ini, Bisa Menangkal Santet Saat Anda Tidur

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menambahkan, sebelum memasang portal dan plang penyetopan sementara ke area menuju pintu masuk arah Padi Padi Picnic yang ada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Kecamatan Pakuhaji tentunya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Edi menilai apabila portal dan plang tersebut kemudian dirusak atau bahkan hilang, sepatutnya pihak kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x