Tahun 2023, Pemkab Serang tak akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Tiap Tahun 250 Pegawai Pensiun

- 7 September 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi peserta rekrutmen CPNS Kabupaten Serang. Tahun 2023, Pemkab Serang tak akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK.
Ilustrasi peserta rekrutmen CPNS Kabupaten Serang. Tahun 2023, Pemkab Serang tak akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Alasan tidak membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 tersebut cukup mengejutkan, sebab setiap tahun angka pensiun pegawai di Pemkab Serang mencapai 250-300 orang.

Keputusan Pemkab Serang tidak membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 tersebut akan membuat beban kerja pegawai menjadi meningkat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan setiap tahun angka ASN pensiun dari Kabupaten Serang sebanyak 250-300 orang.

Sehingga ketika mengusulkan formasi ke Menpan untuk CPNS dan PPPK biasanya hanya 250-300 orang pula.

Sementara diakhir 2021 tiba tiba ada formasi 3.800 guru PPPK dsn sudah lulus seleksi 1.682 orang.

Sehingga yang biasanya Pemkab Serang hanya bisa membayar 250 orang kini harus membayar 1.682.

Sehingga karena tidak bisa membayar gaji PPPK di 2022, maka Pemkab Serang baru akan menggaji pada Januari 2023.

Hal tersebut berefek terhadap formasi PPPK dan CPNS 2023 karena Kabupaten Serang tahun 2023 fokus untuk menyelesaikan gaji 1.682 PPPK guru.

Sehingga pada tahun 2023 Pemkab Serang belum bisa menyediakan gaji untuk PNS dan PPK lain selain 1.682 PPPK guru.

"Sehingga di 2023 Pemkab Serang dipastikan kalau ada permintaan formasi PPPK dan PNS belum mampu anggarkan, jadi kemungkinan karena tidak ada anggarannya kita tidak rekrutmen PPPK dan PNS sampai 2023," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 September 2022.

Bagi PPPK yang sudah lulus dipastikan akan dibayar gajinya pada Januari 2023. Gaji yang dibayar terhitung Januari 2023, sedangkan tahun 2022 tidak dibayar karena APBD tidak kuat untuk membayarnya.

Surtaman mengatakan tahun depan akan banyak ASN yang pensiun seperti dari struktural.

Untuk menutupi kekosongan tersebut kinerjanya akan digantikan oleh honorer. Jika kemudian honorer dihapus maka pihaknya akan kewalahan.

"Kalau dihapus gimana, contoh staf banyak pensiun di BKD saja dua orang tahun depan kalau non ASN dihapus makin sedikit. Sekarang pegawai BKPSDM 40 orang menangani 9.600 orang, idealnya minimal 70 orang pegawai BKD," ucapnya.

Kemudian cara lainnya yang biasanya satu orang mengerjakan satu pekerjaan, untuk tahun depan satu orang harus mengerjakan lima pekerjaan.

"Jadi kita butuh ASN multi tasking kita terus bina agar ASN multi tasking dalam satu waktu bisa lima tugas. Sekarang PNS didik dipaksa mukti tasking. Kalau ibarat komputer minimal RAM 4 GB, Sudah siap mereka," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah