Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Mengundurkan Diri, Ahmad Efendi: Produk Hukum Rawan Gugatan

- 12 September 2022, 18:31 WIB
Ketua Fraksi Nasdem-PKB DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin, memperlihatkan surat pengunduran diri Ahmad Efendi sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Senin 12 September 2022.
Ketua Fraksi Nasdem-PKB DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin, memperlihatkan surat pengunduran diri Ahmad Efendi sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Senin 12 September 2022. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Nasdem-PKB, Ahmad Effendi, dikabarkan mengundurkan diri.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad Efendi membenarkan dirinya mengundurkan diri. Bahkan ia juga sudah menulis surat pengunduran diri tertanggal 29 Agustus 2022.

“Iya, saya mengundurkan diri sebagai ketua Bapemperda, tertanggal 29 Agustus 2022. Artinya, saat ini saya sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua Bapemperda,” kata Ahmad Efendi, Senin 12 September 2022.

Ia menuturkan, surat pengunduran dirinya ditandatangani oleh Ketua Fraksi Nasdem-PKB, Erick Rebiin. Karena pada PP No.1 tahun 2020 tentang pembentukan alat kelengkapan dewan.

“Bahwa masa jabatan 2,6 tahun pada anggota dewan harus sudah dilakukan pergantian. Makanya saya mengajukan surat permohonan mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan rapat internal di Fraksi Nasdem-PKB, pengunduran diri tersebut karena dirinya tidak ingin melanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena disebutkan dalam tata tertib, bahwa untuk Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, harus dilakukan pergantian. Jadi kalau diteruskan, saya tidak mau melanggar dan produk hukum yang disahkan (Perda), rawan gugatan,” tutur Ahmad Efendi.

Ketua Fraksi Nasdem-PKB, Erick Rebiin mengatakan, pengunduran diri ketua Bapemperda tersebut adalah hal yang wajar, karena juga sebagai salah satu usulan agar dilakukan roling pergantian AKD.

“Kami bicara aturan yang sebenarnya, dimana memang harus ada pergantian AKD. Ini amanat aturan dan harus dilaksanakan. Karena, AKD Bapemperda berbeda dengan AKD lainnya. Dan kinerja kami sudah melebihi waktu yakni 2,5 tahun. Oleh karena itu, kami dari Fraksi Nasdem-PKB, mengusulkan agar ada roling AKD,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah