Pendataan Tenaga Non ASN, Nakes BLUD Kabupaten Serang akan Surati Presiden Jokowi

- 15 September 2022, 21:34 WIB
Tenaga kesehatan (Nakes) BLUD Kabupaten Serang saat melakukan audiensi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022.
Tenaga kesehatan (Nakes) BLUD Kabupaten Serang saat melakukan audiensi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

"Sekarang ada kebijakan menyatakan mereka tidak masuk pendataan bagaimana bisa diangkat kalau didata saja tidak, kebijakan ini bukan hanya diskriminasi tapi kebijakan ini keluar dari pemikiran yang kurang sehat," tuturnya.

Ia menegaskan kedatangannya ke DPRD adalah untuk meminta dukungan dari dewan Kabupaten Serang khususnya komisi II agar mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Namun dirinya mengaku tidak paham mengapa kemudian dewan malah mendatangkan narasumber yang tidak berwenang yakni BKPSDM dan Dinkes.

"Ini kewenangan pusat kenapa mendatang BKPSDM dan Dinkes Kabupaten Serang mereka tidak bisa menjawab tuntutan kita," ucapnya.

Baca Juga: Info Penting Buat Honorer, Ada Pendataan Pegawai Non ASN Sampai 30 September 2022, Pengangkatan tanpa Tes?

Oji memastikan bahwa upaya tersebut bukan yang terakhir, sebab pihaknya berencana akan melakukan audiensi ke DPR RI. Bahkan jika perlu ia akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pada prinsipnya Bupati Serang dan BKPSDM sedang memperjuangkan nasib mereka yang terbaik.

"Syukur syukur ada seleksi PPPK pusat kasih dana buat gaji mereka. Kalau tidak dikasih dana dan ditiadakan kalau bisa jangan ditiadakan (sekaligus) karena kita butuh tenaga mereka," ucapnya.

Namun jika akan ditiadakan ia berharap dilakukan bertahap. Misal tahun ini diberikan untuk kuota 1.000 orang gaji, kemudian tahun berikutnya diberikan 1.000 orang lagi.

"Jadi lima atau enam tahun sudah beres, baru gak ada honorer," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah