Pendataan Tenaga Non ASN, Nakes BLUD Kabupaten Serang akan Surati Presiden Jokowi

- 15 September 2022, 21:34 WIB
Tenaga kesehatan (Nakes) BLUD Kabupaten Serang saat melakukan audiensi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022.
Tenaga kesehatan (Nakes) BLUD Kabupaten Serang saat melakukan audiensi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Serang akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut terungkap saat nakes BLUD Kabupaten Serang melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Serang Kamis 15 September 2022.

Para nakes yang didampingi kuasa hukumnya tersebut diterima Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti dan anggotanya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Ahmad Faisal, Plt Kepala BKPSDM Surtaman dan Sekretaris Dinkes Heni Widhani di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Kuasa Hukum Nakes BLUD Oji Fauji mengatakan tujuannya datang ke gedung DPRD adalah untuk mengadukan nasib kliennya para nakes BLUD.

Dimana para nakes tersebut tidak masuk pendataan pegawai non ASN yang dilakukan Kemenpan RB.

"Kebijakan ini sangat menciderai rasa keadilan klien saya, kebijakan ini bukan hanya diskriminasi pada klien tapi bukti nyata keluar dari pikiran yang tidak sehat," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai audiensi.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

Oji mengatakan dalam kesempatan itu dirinya mewakili 77 nakes BLUD yang telah memberikan mandat untuk didampingi.

Sebab berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK pasal 99 ayat 1 dan 2 jelas bahwa BLUD masuk dalam kategori yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x