Kenaikan Harga BBM, Dishub Kota Cilegon Umumkan Tarif Angkot Terbaru, Ini Besarannya

- 20 September 2022, 17:38 WIB
Sejumlah angkutan kota di Kota Cilegon. Dishub Kota Cilegon resmi mengeluarkan tarif angkot terbaru di Kota Cilegon pasca-kenaikan harga BBM.
Sejumlah angkutan kota di Kota Cilegon. Dishub Kota Cilegon resmi mengeluarkan tarif angkot terbaru di Kota Cilegon pasca-kenaikan harga BBM. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mengumumkan tarif angkot terbaru di Kota Cilegon.

Pengumuman tarif angkot terbaru di Kota Cilegon tersebut, berdasarkan persetujuan dari berbagai pihak.

Plt. Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto mengatakan, tarif angkot terbaru di Kota Cilegon tersebut, selain imbas kenaikan harga BBM, juga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 551/Kep.208-Dishub/2022.

“Iya, sudah di SK kan sama Walikota Cilegon, tentang Tarif Angkutan Perkotaan di Wilayah Kota Cilegon. Nanti akan diawasi kalau ada yang melebihi, bisa lapor ke kami,” kata Joko Purwanto, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: 31 ASN Pemkot Cilegon Purna Bakti, Dominan Guru, Ini Daftar Namanya

Ia menuturkan, tarif angkot mengalami kenaikan sekitar 20-30 persen. Saat ini, kata dia, ada 6 trayek angkot di Kota Cilegon.

"Sudah kami umumkan, tinggal bareng-bareng saja pengawasannya seperti apa. Kami juga akan melakukan pengawasan untuk tarif angkot terbaru trayek tersebut,” ujarnya.

Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Dishub Cilegon, Pakalima Barutu mengatakan, tarif angkot terbaru di Kota Cilegon sudah resmi diberlakukan.

“Iya sudah resmi diberlakukan sekarang. Tapi angkot itu sudah pada naik duluan, karena ada mekanisme yang harus kami lakukan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x