Wakil Bupati Serang Respon Inpres Kendaraan Listrik, Pandji Tirtayasa: Kita akan Pelajari Dulu

- 23 September 2022, 19:08 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memberikan pendapat terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memberikan pendapat terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

 

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Jokowi yang meminta agar pemerintah daerah mengganti kendaraan operasional berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui instruksi presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang telah diteken pada 13 September 2022.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya perintah mengganti kendaraan operasional tersebut.

Namun jika ada pun, pihaknya akan mempelajari dulu efektivitasnya.

Kemudian juga penggantian kendaraan operasional dari yang berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik tergantung kebutuhan.

"Sekarang kita belum ada rencana pengadaan mobilitas," ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa kepada Kabar Banten saat ditemui usai Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: APBD Perubahan 2022 Ditetapkan, Belanja Daerah Kabupaten Serang Naik Rp105 Miliar

Pandji mengatakan walau pun ada inpres, namun jika Pemkab Serang belum membutuhkan tidak ada alasan untuk membeli.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x