Jelang HUT, Pemprov Banten Dapat Hadiah dari Sri Mulyani, Diguyur Dana Rp10,37 Miliar

- 27 September 2022, 09:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri hadiah Pemprov Banten berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10,37 miliar tahun berjalan 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri hadiah Pemprov Banten berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10,37 miliar tahun berjalan 2022. /Tangkap layar YouTube Kemenkeu RI/

KABAR BANTEN - Menjelang momentum HUT ke-22, Pemprov Banten mendapat hadiah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hadiah tersebut berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 10,37 miliar untuk Pemprov Banten pada tahun 2022.

DID tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Pemprov Banten, salah satunya berhasil menekan laju inflasi dari bulan Mei 2022 ke Agustus 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Banten Pilih 6 Orang Duta Pajak Tahun 2022

Terdapat sepuluh provinsi yang mendapatkan hadiah DID tersebut, yakni Kalimantan Barat sebesar Rp10,83 miliar, Bangka Belitung Rp10,81 miliar, Papua Barat Rp10,75 miliar, Sulawesi tenggara Rp10,44 miliar, serta Kalimantan Timur dan Yogyakarta masing-masing Rp10,41 miliar.

Kemudian Provinsi Banten senilai Rp10,37 miliar, Jawa Timur dan Bengkulu masing-masing Rp10,33 miliar, serta Sumatera Selatan Rp10,32 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait DID untuk Pemprov Banten.

Dijelaskan bahwa DID tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif.

Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.

"Dalam PMK-nya dibagi 2 periode, periode pertama paling cepat September 2022," ujar Rina kepada Kabar Banten, Senin 26 September 2022 malam.

Rina menjelaskan, peruntukkan DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Percepatan pemulihan ekonomi tersebut antara lain perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemudian, upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

"Sesuai PMK, DID tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, dan perjalanan dinas," ucap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Rina mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait DID tersebut.

"Nanti kami bahas bersama untuk adjust dalam APBD," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional.

"Kita beri rangking dan reward dalam hal ini hadiah untuk 10 provinsi yang bisa mengendalikan inflasi paling tajam semenjak Mei 2022 sampai Agustus 2022," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, yang ditayangkan di YouTube Kemenkeu RI, Senin 26 September 2022.

Selain provinsi, Menkeu mengungkapkan terdapat pula 15 kabupaten yang mendapat hadiah karena telah berkinerja baik dalam menekan angka inflasi.

Yakni Belitung sebesar Rp10,88 miliar, Tabalong Rp10,68 miliar, Sintang Rp10,66 miliar, Merauke Rp10,53 miliar, Kotawaringin Timur Rp10,53 miliar, serta Banyumas Rp10,47 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Bulukumba sebanyak Rp10,46 miliar, Cilacap, Sumba Timur, dan Sumenep masing-masing Rp10,44 miliar, Kudus Rp10,42 miliar, Manokwari Rp10,41 miliar, Banyuwangi Rp10,4 miliar, Indragiri Hilir Rp10,38 miliar, dan Jember Rp10,36 miliar.

Sri Mulyani menambahkan, terdapat pula 15 kota yang mendapat DID atas kerja keras melawan inflasi, yaitu Singkawang senilai Rp10,91 miliar, Sorong Rp10,66 miliar, Tual Rp10,62 miliar, Pontianak Rp10,6 miliar, Pangkalpinang Rp10,54 miliar, serta Lhokseumawe Rp10,47 miliar.

Baca Juga: Kursi DPRD Banten Diusulkan Bertambah Jadi 100 Kursi, PDIP Bakal Ubah Target

Lalu, Kota Kendari Rp10,45 miliar, Kota Pematang Siantar Rp10,44 miliar, Parepare dan Probolinggo masing-masing Rp10,42 miliar, Balikpapan, Metro, dan Samarinda masing-masing Rp10,4 miliar, serta Tasikmalaya Rp10,39 miliar.

"Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah