Harga Tiket atau Tarif Terbaru Kapal Laut Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Berlaku 1 Oktober 2022

- 30 September 2022, 13:17 WIB
Harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, berlaku mulai 1 Oktober 2022. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN – Harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mengalami kenaikan atau penyesuaian.

Penyesuaian harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler pada penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Penyesuaian harga tiket atau tarif terbaru kapal laut lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Aturan itu merupakan perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.

Dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Jumat 30 September 2022, penyesuaian harga tiket atau tarif angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022.

“Penyesuaian harga tiket atau tarif kapal laut penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangannya.

Baca Juga: Maulana Hasanuddin, Raja Pertama Banten, Dinobatkan tahun 1525, Disebut Pangeran Saba Kingkin

Pertimbangan lainnya, kata dia, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Hendro mengungkapkan, penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id ferizy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x