KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial E (20) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Minggu 2 Oktober 2022.
E ditangkap lantaran kedapatan tengah mengedarkan tramadol dan hexymer di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku yang berinisial E (20) itu merupakan salah satu warga di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: 20 Anak di Kabupaten Pandeglang Dinyatakan Sembuh dari Campak
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan prihal penangkapan terhadap terduga pelaku E. Dikatakan Ilman, E ditangkap tanpa perlawanan disebuah gajebo.
"Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan E (20) alias dede di sebuah gajebo yang berada Citeureup,"kata Ilman kepada Kabar Banten, Senin 3 Oktober 2022.
Ilman mengatakan, dari tangan E (20) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 butir obat hexymer dan 80 butir obat tramadol HCI.
Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim Polres Pandeglang Diserahterimakan
"Selain itu, kita juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan senilai Rp 120.000 dan hanphone merek oppo warna putih,"ungkapnya.