Edarkan Tramadol dan Hexymer, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 3 Oktober 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Polres Pandeglang karena mengedarkan tramadol dan hexymer.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Polres Pandeglang karena mengedarkan tramadol dan hexymer. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial E (20) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Minggu 2 Oktober 2022.

E ditangkap lantaran kedapatan tengah mengedarkan tramadol dan hexymer di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku yang berinisial E (20) itu merupakan salah satu warga di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: 20 Anak di Kabupaten Pandeglang Dinyatakan Sembuh dari Campak

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan prihal penangkapan terhadap terduga pelaku E. Dikatakan Ilman, E ditangkap tanpa perlawanan disebuah gajebo.

"Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan E (20) alias dede di sebuah gajebo yang berada Citeureup,"kata Ilman kepada Kabar Banten, Senin 3 Oktober 2022.

Ilman mengatakan, dari tangan E (20) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 butir obat hexymer dan 80 butir obat tramadol HCI.

Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim Polres Pandeglang Diserahterimakan

"Selain itu, kita juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan senilai Rp 120.000 dan hanphone merek oppo warna putih,"ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x