Baca Juga: Cerita Muhtarom Mendadak Ditunjuk Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis
Sebelumnya, Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indah menyebut, sejak awal memang penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Pemprov Banten tanpa melalui proses seleksi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Indah mengaku, pernah menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.***