Petugas Gabungan Sidak Tiga Apotek di Kota Serang, Ini Hasilnya

- 25 Oktober 2022, 13:50 WIB
Petugas dari BPOM Serang saat mengecek obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang.
Petugas dari BPOM Serang saat mengecek obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Petugas dari Polda Banten bersama Badan Pengawasan Obat (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan Banten melakukan sidak di tiga apotek yang berada di Wilayah Kota Serang yakni Apotek Cahaya Farma, Apotek Gama, dan Toko Obat Bighi Jaya, Selasa 25 Oktober 2022.

Dari hasil sidak itu, ditemukan 10 obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Apotek Cahaya Farma berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Penemuan jenis obat yang sama juga ditemukan di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang.

Kompol Ambarita, Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, merek obat sirop yang ditemukan tersebut masuk kategori layak konsumsi. Sebab, diproduksi sebelum Agustus 2022.

Baca Juga: Cegah Peredaran Obat Sirop, Wakil Bupati Pandeglang Sidak Apotek, Terungkap Hasilnya

"Tadi Termorex yang kita temukan. Enggak sesuai yang dilarang. itu yang Juli sama April," ujar Ambarita menyebutkan bahwa Termorex Paracetamol yang ditemukan aman dikonsumsi lantaran didalam kemasan obat itu tercantum produksi Juli dan April 2022.

Dengan demikian, disimpulkan Ambarita menegaskan, dari kedua apotek dan satu toko obat yang disidak, tidak ditemukan obat sirop yang dilarang diperjual belikan.

"Dari tiga tempat pengecekan tadi itu tidak ada," katanya. Meskidemikian, pengawasan terhadap apotek dalam penjualan obat terus dilakukan hingga dinyatakan aman.

Baca Juga: 13 Obat Sirop dan Drops Dinyatakan Aman Digunakan, Berikut Daftar yang Dikeluarkan BPOM RI

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x