13 Obat Sirop dan Drops Dinyatakan Aman Digunakan, Berikut Daftar yang Dikeluarkan BPOM RI

- 24 Oktober 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi- Obat sirop dan drops yang dinyatakan aman dikonsumsiboleh BPOM RI.
Ilustrasi- Obat sirop dan drops yang dinyatakan aman dikonsumsiboleh BPOM RI. /Pixabay/Original_Frank

 

KABAR BANTEN - Sebanyak 13 jenis obat sirop yang beredar di pasaran Indonesia dinyatakan aman dikonsumsi sebagai pereda penyakit.

Hal itu terungkap ketika Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI melakukan uji sampling terhadap 13 jenis obat sirop tersebut.

Mengutip dari rilis yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat.com melalui pesan Whatsapps dari BPOM RI, terdapat lampiran 3 penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.174 tanggal 22 Oktober 2022, tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM RI terkait sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin dan gliserol.

Baca Juga: Heboh Penghentian Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, BPOM RI Ancam Cabut Sertifikat CPOB

Berikut daftar 13 produk yang dilakukan sampling dan pengujian dengan hasil dinyatakan aman.

Namun, digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian BPOM RI.

1. Bodrexin Flu dan Batuk PE Sirup sebagai obat batuk dan flu, yang dikeluarkan oleh Tempo Scan Pacific.

2. Calorex Sirup sebagai obat batuk dan flu, yang diproduksi oleh Konimex.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah