Pria Tersangka Kasus KDRT Pembakar Istri dan Anak Tiri di Pandeglang Masuk DPO Polisi

- 25 Oktober 2022, 18:41 WIB
Polisi rilis DPO tersangka pembakar istri dan anak tiri.
Polisi rilis DPO tersangka pembakar istri dan anak tiri. /Tangkap layar Instagram @polres_pandeglang


KABAR BANTEN - Seorang pria bernama Moh Deni Humaedi (43) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh pihak Kepolisian Resort Pandeglang, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, bahwa selain telah merilis pelaku dalam DPO, saat ini pihak kepolisian juga masih memburu Deni.

"Masih tetap kita diburu, Deni telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang,"kata Akbar.

Dikatakan Akbar, pihaknya juga telah menetapkan Deni Humaedi sebagai tersangka dalam kasus KDRT atau pembakaran terhadap istri dan anak tirinya.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Pandeglang, Ini Barang Bukti dan Hasil Curiannya

"Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), "ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan membantu penyembuhan kulit AN (32) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa pembakaran oleh sang suami.

"Setelah melihat kondisi luka bakarnya tadi kami ingin melakukan aksi nyata, kita akan mencoba atas atas rekomendasi Rumah Sakit. Kalau kondisi kesehatannya memungkinkan, bisa segera kita bawa untuk menjalani perawatan penyempurnaan kulit,"kata Leonard.

Baca Juga: Prostitusi di Kampung Garawati, Dibongkar Polres Pandeglang, Mucikari dan PSK Diamankan

Dikatakan Leonard, untuk mengembalikan kondisi kesehata kulit AN, pihaknya berencana akan membawa AN ke salah satu Rumah Sakit yang ada diluar Pandeglang.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x