Bupati Serang ini menilai, para pendonor adalah manusia luar biasa yang sudah sukarela mendonorkan darah secara rutin untuk membantu sesama yang membutuhkan darah.
“Punya ketulusan hati dan kedermawanan luar biasa. Dari badan, dari darah sendiri untuk menolong sesama,” ujarnya.
Darah merupakan kebutuhan manusia yang tidak bisa diproduksi oleh mesin apa pun. Hanya bisa diberikan melalui sesama manusia.
Oleh karena itu, penyediaan darah tidak akan tersedia tanpa masyarakat yang sukarela menjadi pendonor.
“Maka penyediaan darah dan mengajak untuk berdonor darah merupakan tugas kita bersama. Melakukan sosialisasi bersama untuk menolong sesama,” ujarnya.
Menurut Tatu, PMI diberikan tugas oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, antara lain bidang penanggulangan bencana, penyediaan darah, kesehatan, sosial, dan kerja-kerja kemanusiaan. Namun paling utama adalah penyediaan darah dan penanggulangan bencana.
“Insya Allah, kebersamaan akan mempermudah semua,” ujar Ketua PMI Banten tersebut.***