Soroti Seleksi Panwascam Pemilu 2024, Sejumlah Massa Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu Banten

- 4 November 2022, 17:19 WIB
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Banten di Kota Serang soroti seleksi Panwascam Pemilu 2024, Jumat 4 November 2022.
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Banten di Kota Serang soroti seleksi Panwascam Pemilu 2024, Jumat 4 November 2022. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Sejumlah massa yang tergabung dalam GEMAHESA Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten di Kota Serang, Jumat 4 November 2022.

Dalam aksi di depan gedung Bawaslu Banten tersebut, massa menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Pemilu 2024.

Diantara masalah yang disuarakan massa aksi unjuk rasa tersebut, yakni soal Bawaslu Kabupaten Serang yang dinilai melanggar kode etik lantaran melantik anggota Panwascam yang diketahui masih berstatus sebagai pegawai pemerintah.

"Berstatus masih memiliki jabatan di sebuah instansi pemerintahan serta belum mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut (pemerintah)," ujar Abroh Nurul Fikri peserta aksi di depan Gedung Bawaslu Banten.

Baca Juga: Sejumlah Perangkat Desa Terindikasi Turut Gabung Jadi Panwascam Kabupaten Serang, Banten

Disebutkan Abroh, anggota Panwascam Pemilu 2024 dilantik Bawaslu Kabupaten Serang ada yang berprofesi ganda. Seperti perangkat desa, penyuluh agama honorer Kementerian Agama dan petugas PPPK.

"Dengan masih banyaknya perangkat desa, Penyuluh Agama Honorer Kementerian agama dan petugas PPPK yang diloloskan menjadi anggota Panwascam, ini membuktikan bahwa hal tersebut sudah bertentangan dengan surat edaran yang disebarkan Bawaslu Kabupaten Serang nomor.026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022," katanya.

Abroh menyampaikan, melalui surat edaran itu disebutkan bahwa seharusnya anggota Panwascam Pemilu 2024 yang sudah terpilih mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

"Sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut tentang Panwaslu ditingkat kecamatan, dan tentu saja yang kami fokuskan dalam hal ini ada beberapa poin yang berbunyi 'mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah jika terpilih'," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x