Peserta JKN KIS Cukup Pakai NIK, Jika Ada Faskes Minta Cetak Fisik Kartu Segera Laporkan

- 9 November 2022, 14:32 WIB
Penampakan layanan aplikasi mobile JKN BPJS kesehatan.
Penampakan layanan aplikasi mobile JKN BPJS kesehatan. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu lagi membawa kartu kepesertaan JKN ketika berobat. 

Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat berobat di fasilitas kesehatan (faskes).

Dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP el) atau Kartu Keluarga (KK), peserta JKN kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.

Bahkan jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan namun minta cetak kartu fisik bisa segera lapor ke BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.

"Demi kenyamanan bersama, bila peserta masih menemukan permintaan berkas fotocopy berkas-berkas pendaftaran atau melalui NIK ditolak. BPJS Kesehatan sangat terbuka atas laporan yang masuk ke kami," ujar Wenny kepada Kabar Banten, Rabu 9 November 2022.

Sebagai informasi kata dia, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pelaporan aduan pelayanan melalui beberapa cara seperti menghubungi care center 165, layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, menghubungi petugas PIPP di rumah sakit dan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama mengatakan, penggunaan NIK dalam akses layanan kesehatan bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. 

Kebijakan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah