"Bisa membantu lulus lah. Apalagi bicara angka-angka, wah bohong itu engga ada," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nana kembali menjelaskan bahwa semua formasi PPPK ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Diketahui, jumlah formasi yang dibutuhkan yakni jabatan fungsional guru 500 formasi, jabatan fungsional kesehatan 140 formasi, jabatan fungsional tenaga teknis 55 formasi.
Baca Juga: Catat!, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Kata Nana, BKD Banten juga sedang berusaha untuk mengkonsolidasikan data tenaga kesehatan dengan Kementerian Kesehatan RI.
Dengan demikian, dipastikan Nana, bagi tenaga kesehatan yang belum masuk data, tetap bisa mendaftar PPPK.
"Datanya sedang konsolidasi data itu. Data Kemenkes dan Dinkes. Sedang di konsolidasikan, jadi bisa-bisa. Karena data itu adanya di Kementerian. Seperti dapodik. Lagi dikonsolidasikan selesai lah itu bisa," ujar Nanan menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang belum terdata tetap bakal bisa mendaftar PPPK.
Taufik Hidayat, Ketua Umum FPNB Provinsi Banten mengatakan, kurang lebih ada 800 orang belum terdata di SISDMK."Sekitar 800 an orang," katanya.***