1549852

DPRD Banten Soroti Satgas Mafia Tenaga Kerja yang tak Kunjung Dibentuk

- 12 November 2022, 06:10 WIB
ilustrasi penipuan tenaga kerja
ilustrasi penipuan tenaga kerja /

KABAR BANTEN - Anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko, mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat soal adanya pungutan liar atau pungli calon tenaga kerja di salah satu perusahaan di Banten.

Aksi pungli calon tenaga kerja yang jelas melawan hukum itu menggangu para pencari kerja.

"Ada juga sulitnya memperoleh pekerjaan, dan meminta solusi pemerintah untuk memberantas pungli calon tenaga kerja untuk dapat masuk kerja di industri," ujar Heri Handoko saat berbincang dengan Kabar Banten dan menjelaskan hasil pertemuan dengan warga saat reses belum lama ini.

Baca Juga: Lulusan Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, Rombel Jurusan SMK Akan Dikurangi Mulai 2023

Merasa heran, padahal menurut sepengetahuan Heri, Komisi V DPRD Banten pernah merekomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Banten bersama stakeholder membentuk Satgas Mafia Tenaga Kerja untuk memberantas pungli.

"Memang kita pernah sidak (kesalah satu perusahan besar) untuk klarifikasi itu, kita hadirkan stakholder. Bahkan kita merekomendasikan membuat satgas mafia tenaga kerja. Dan meminta kesemua industri setiap ada loker sampaikan kepemrintah supaya penerimaanya terbuka untuk semua orang," tuturnya.

Namun, sejak rekomendasi tersebut disampaikan pada Juni 2022, Komisi V DPRD Banten kata Heri, belum mendapatkan laporan apakah rekomendasi pembentukan satgas dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga: Dindikbud Banten Buka Suara Soal Penyebab Lulusan SMK Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten

"Belum ada. dinas belum melaporkan apakah rekomendasi komisi 5 sudah dijalankan atau belum," katanya.

Diwaktu yang berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi justru malah menyoroti kewenangan Kabupaten Kota.

"Sebenarnya kita harus bicara soal kewenangan dulu. Kewenangan kewenangan provinsi itu yang bergerak di dua wilayah," kata Septo saat diminta tanggapan soal rekomendasi pembentukan Satgas Mafia Tenaga Kerja yang disampaikan Komisi V DPRD Banten.

Baca Juga: Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, Al Muktabar: Jurusan di SMK Akan Dievaluasi

Hal itu dijawab Septo saat di Gedung Disnakertrans Provinsi Banten usai menyampaikan sambutan dalam kegiatan Temu Karya Gugus Kendali Mutu dan Produktivitas yang diikuti banyak perusahaan yang ada di Wilayah Banten, Rabu 9 November 2022.

Kata Septo, kewenangan Disnakertrans Banten hanya melakukan pengawasan.

Baca Juga: Samsat Cikande Berganti Nama Mulai 2023, Bapenda Banten Ungkap Alasannya

"Tetapi memang kalau pengawasannya dari provinsi. Hanya kalau toh kita berbicara proses itu, Diskaner itu mengurus pekerja yang sudah menjadi karyawan," katanya.

"Bagi mereka yang akan masuk daftar itu perusahaan melaporkan data lowongan kerja ke bidang Penta Kabupaten. Nah mereka yang akan membuat job fair dan sebagainya," katanya.

Septo kembali menegaskan bahwa kewenangan Provinsi Banten hanya melakukan pengawasan."Hanya satu yang engga di Kabupaten kota, pengawasan," katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah