Tiga OPD Pemprov Banten Selamat dari Penggabungan, Terungkap Alasannya

- 17 November 2022, 06:13 WIB
opd ilustrasi
opd ilustrasi /

KABAR BANTEN – Tiga organisasi perangkat Daerah atau OPD Pemprov Banten dikecualikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa 15 November 2022.

Ketiga OPD Pemprov Banten yang selamat dari rencana penggabungan OPD tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penghubung.

"Sesuai usulan di dalam draf raperdanya, ada tiga Badan yang tidak masuk (pembahasan). Sisanya diusulkan dilakukan penggabungan," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banten Yudi Wibowo usai mengikuti rapat pandangan fraksi DPRD Banten terhadap pengajuan Raperda tentang Susunan OTK di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu 16 November 2022.

Menurut politisi Gerindra ini, raperda usulan eksekutif tersebut nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD Banten yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Cilegon Dorong OPD Ciptakan Inovasi

Khusus untuk OPD yang dimintakan pembahasan usulan penggabungannya di dalam raperda tersebut, kata Yudi, akan dibahas di dalam pansus bentukan DPRD itu.

“Sehingga usulan tersebut bisa saja berubah. Tergantung nanti di Pansus. Apakah penggabungan itu dapat disetujui atau tidak," ujarnya.

Terkait dengan 3 OPD yang tidak dimintakan untuk dibahas dalam raperda tersebut, Plt Kepala Biro Organisasi Pemprov Banten Deni Hermawan membenarkannya.

Menurutnya tidak dimintakan dibahasnya 3 otk tersebut di dalam raperda disebabkan ketiganya sudah memiliki paying hokum sendiri-sendiri sebagai turunan regulasi pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x