Rekrutmen Calon Anggota PPK Dimulai, Bawaslu Banten Awasi Potensi Kecurangan

- 21 November 2022, 05:45 WIB
Anggota KPU Banten Iim Rohimah saat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc.
Anggota KPU Banten Iim Rohimah saat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc. /Instagram@kpu_provinsibanten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota sudah membuka rekrutmen calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Minggu 20 November 2022.

Pendaftaran calon anggota PPK bisa dengan datang langsung ke KPU kabupaten/kota dan melalui SIAKBA.

Pendaftaran calon anggota PPK bakal ditutup pada Senin 29 November 2022.

Dalam tahapannya, ada potensi kecurangan yang harus diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota.

Sebagaimana disampaikan Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana sebelumnya, bahwa potensi kecurangan dimulai pada tahap pendaftaran melalui SIAKBA, tes tulis melalui CAT, hingga tes wawancara.

Baca Juga: Ketua Divisi Sosialisasi KPU Pandeglang: Keterwakilan Perempuan dalam PPK dan PPS Minimal 30 Persen

"Pada prinsipnya pengawasan adalah pada pengawasan SDM," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir kepada Kabar Banten saat diminta tanggapan atas potensi terjadinya kecurangan dalam setiap tahapan proses seleksi PPK yang dilakukan KPU kabupaten dan kota, Minggu 20 November 2022.

Bahkan Badrul menegaskan Bawaslu Banten melakukan pengawasan dari setiap tahapan rekrutmen PPK. Dimulai saat pelaksanaan, sosialisasi, dan saat prosesnya.

"Pengawasan terhadap aturan/petunjuk pelaksanaan teknis seleksi, pelaksanaan seleksi, sosialisasi seleksi, proses dan output dari proses seleksi PPK ini," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x