3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Banten
4. PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) Kabupaten Tangerang
5. PT BPR Lebak Sejahtera (perseroda) Kabupaten Lebak
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Albantani Kabupaten Serang
7. Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang
8. Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau Perumda NKR Kabupaten Tangerang
9. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM Kota Cilegon
10. PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero) Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, KI Banten memberikan penghargaan kepada partai politik (yang sebelumnya telah mengembalikan kuesioner) sebagai pendorong keterbukaan informasi publik yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Banten, Partai Demokrat Provinsi Banten dan Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten.