Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp 2.661.280,11, Begini Penjelasan Disnakertrans

- 28 November 2022, 09:53 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan ketetapan UMP Provinsi Banten
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan ketetapan UMP Provinsi Banten /Instagram @nakertrans.id

KABAR BANTEN- Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11.

Besaran UMP itu ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 562/Kep.305-Huk/2022.

Surat keputusan terkait UMP tersebut ditandatangani Al Muktabar pada hari ini Senin 28 November 2022. Dengan demikian, ketetapan itu mulai berlaku hari ini.

Baca Juga: Dear Calon Mahasiswa, Berikut Jadwal dan Alur SNBP 2023

"Iya penetapan UMP," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan ketetapan UMP itu, Senin 28 November 2022.

Kata Septo, ketetapan besarn UMP itupun sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota. Untuk kemudian menjadi dasar menentukan UMK.

Besaran UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan Pj Gubernur Banten itu naik jika dibandingkan UMP tahun 2022 yang hanya Rp 2.501.203.11.

Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker

Karna Wijaya, Kasie Pengupahan & Jaminan Sosial pada Disnaker Banten menambahkan, bahwa kenaikan UMP sesuai dengan Permenaker nomor 18/2022.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x