Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker

- 18 November 2022, 19:07 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ikut zoom meeting mengenai formula penetapan UMP dan UMK 2023.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ikut zoom meeting mengenai formula penetapan UMP dan UMK 2023. /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menegaskan akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia dalam hal penetapan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Dalam hal usulan UMP maupun UMK 2023, Pemprov Banten, kata Al Muktabar, juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.

“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” jelas Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at 18 November 2022.

Baca Juga: Besaran Kenaikan UMK 2023, Apindo Banten Sebut tak Akan Melebihi 3 Persen, Ini Alasannya

Al Muktabar menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan UMP dan UMK 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” ungkap Al Muktabar.

Selama menunggu itu, tegas Pj Gubernur, pihaknya akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama UMP maupun UMK 2023.

Dikatakan, penetapan UMP dan UMK 2023 sendiri tidak secara bebas. Formula diberikan langsung ke kabupaten/kota termasuk Provinsi.

Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Serang 2023: SBSP Datangi Pemkab Serang, Ungkap Harapan Buruh

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x