Pj Gubernur Banten Hadapi Tiga Isu Krusial, IKA Untirta: Hati hati Ambil Keputusan

- 1 Desember 2022, 05:25 WIB
Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro mengingatkan Pj Gubernur Banten hati hati hadapi tiga isu krusial.
Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro mengingatkan Pj Gubernur Banten hati hati hadapi tiga isu krusial. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) mengungkap ada tiga isu krusial yang dihadapi Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Tiga isu krusial itu yakni soal penetapan Upah Minimum Kabupayen/Kota (UMK) 2023, gugatan BEM Nusantara terkait Bank Banten, dan Raperda Perampingan OPD.

IKA Untirta mengimbau kepada Al Muktabar selaku Pj.Gubernur Banten agar dapat menjalankan tupoksinya sebagai Pj.Gubernur Banten dengan baik dan optimal.

Kemudian, mengakomodasi seluruh aspirasi dan ekspektasi masyarakat secara proporsional dengan mengambil keputusan dan kebijakan yang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memprioritaskan menjaga stabilitasi dan kondusifitas di daerah Banten.

"Terdapat 3 isy strategis saat ini yang perlu dilakukan pengambil keputusan oleh Pj.Gubernur Banten secara hati-hati (prudent) dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kataa Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro dalam siaran pers Rabu 30 November 2022.

Berkaitan dengan penetapan upah UMK se-Provinsi Banten Tahun 2023, dalam hal tidak terdapat kesepakatan nilai UMK antara unsur Serikat Pekerja dengan Apindo/pengusaha maka sebaiknya Pj.Gubernur Banten tetap mengacu pada formulasi perhitungan yang diatur dalam PP.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sedangkan berkenaan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh BEM Nusantara dan HMPI Banten di Pengadilan Negeri Serang, dalam hal terdapat pengurus Bank Banten di posisi komisaris yang diberhentikan, IKA Untirta menyarankan agar Pj.Gubernur Banten dan PT.BGD selaku para pemegang saham dapat mengoptimalkan pengisian posisi Komisaris Bank Banten diisi dari unsur Komisaris yang berasal dari PT. BGD seperti Razid Chaniago.

"Beliau figur yang kompeten yang telah mengetahui Bank Banten secara komprehensif sehingga dapat melakukan tupoksi supervisi secara optimal," ucapnya.

Diketahui, BEM Nusantara dan HMPI Banten menuntut pembatalan atas proses dan hasil assesement openz bidding calon pengurus Bank Banten oleh LPPI serta menutut agar tidak dipergunakan dalam RUPS/RUPSLB.

"Dalam situasi proses dan hasil open bidding dari LPPI tersebut sudah menjadi objek sengketa dalam gugatan hukum tersebut maka sebaiknya tidak dipergunakan terlebih dahulu dalam RUPS/RUPSLB terkecuali Gugatan di Pengadilan tersebut dicabut dan/atau terdapat perdamaian (dading)," ujarnya.

Terhadap posisi direktur yang diberhentikan atau mengundurkan diri sementara, kata Asep, dapat dilakukan rangkap jabatan oleh Dirut atau Direktur Bank Banten lainnya sehingga stabilitas dan kondusifitas Bank Banten tetap terjaga.

Semwntara isu krusial ketiga yakni berkenaan dengan draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Perampingan SOTK yang diusulkan oleh Pj.Gubenur Banten kepada DPRD Banten.

Asep menyaranlan agar Raperda iru sebaiknya dikaji kembali secara komprehensif implikasinya terhadap pelayanan publik.

Menurut dia, argumentasi Raperda tersebut tidak boleh hanya mendasarkan pada alasan reformasi birokrasi agar hemat struktur kaya fungsi saja, tapi dalam posisi sebagai pemerintah daerah hal yang harus menjadi tujuan prioritas utama adalah pada bagaimana upaya mensejahterakan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik.

"Sehingga langkah Pj.Gubernur untuk melakukan perampingan SOTK yang konsekuensinya akan memangkas posisi 66 jabatan dari eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 itu akan menjadi kontra produktif berakibat menurunkan pelayanan publik dari Pemprov Banten terhadap masyarakat Banten serta menimbulkan instabilitas organisasi Pemprov Banten dan berakibat Banten menjadi tidak kondusif," ujarnya.

Oleh karenanya pansus DPRD Banten harus membuka public hearing guna mendengar aspirasi masyarakat terkait Raperda tersebut.
IKA Untirta berharap Pj.Gubernur Banten dapat mengambil keputusan yang tepat atas 3 isu krusial tersebut sehingga amanat Pemerintah Pusat agar Pj.Gubernur Banten dapat menunjukan performa kinerja yang baik dan menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah Banten, dapat terealisasi dengan baik sehingga dapat diberi amanah kepercayaan kembali sebagai Pj.Gubernur Banten pada periode berikutnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah