8 Pelaku Tawuran di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten Ditetapkan Jadi Tersangka, Lima Masih Dikejar

- 5 Desember 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi- Tawuran pelajar di Kabupaten Serang, delapan orang  ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Serang.
Ilustrasi- Tawuran pelajar di Kabupaten Serang, delapan orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Serang. /Pexels/keira burton


KABAR BANTEN - Sebanyak delapan dari 14 pelajar yang terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak Kampung Babakan Desa Balokang Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Serang, Minggu 4 Desember 2022.

Aksi tawuran di Desa Balokang Kabupaten Serang tersebut terjadi pada Jumat 2 Desember 2022.

Akibat tawuran tersebut tiga pelajar dilarikan ke Puskesmas Pamarayan karena mengalami luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga: Video Tawuran Bawa Senjata Tajam dan Miras Viral, Polsek Ciruas Amankan 34 Pelajar di Kabupaten Serang

Video aksi tawuran pelajar tersebut viral di media sosial pada Jumat malam. Terlihat sejumlah pelajar berlari sambil mengacung ngacungkan senjata tajam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan telah terjadi peristiwa tawuran tersebut.

Yudha menjelaskan jika pihaknya responsif setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan belasan pelajar.

"Tim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar," ujarnya Minggu 4 Desember 20022.

Dalam hal ini 14 pelajar diamankan, 3 diantaranya mengalami luka terbuka dan harus dirawat di Puskesmas Pamarayan.

Baca Juga: Cara Cek PIP melalui Laman Resmi, Intip Besaran Dana Setiap Siswa

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x