Diantaranya, mengenai kenaikan UMK 2023 dari UMK tahun 2022 yakni Kota Tangerang 7,48 persen, Kota Cilegon 9,50 persen, Kabupaten Lebak dibukatkan menjadi Rp 3.000.000, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3.000.000, Kota Tangerang Selatan 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen.***