KABAR BANTEN - Upah Minimun Kabupaten atau UMK 2023 Kabupaten Serang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten pada Rabu 7 Desember 2022.
Dalam penetapan tersebut, UMK 2023 Kabupaten Serang mengalami kenaikan sekitar Rp266 ribu dibandingkan UMK 2022.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.317-Huk/2022 tentang upah minimum kabupaten kota di Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan bahwa UMK 2023 Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,59 persen.
Baca Juga: UMK 2023 di 4 Kabupaten dan Kota di Banten tak Sesuai Rekomendasi, Begini Respon Serikat Pekerja
Dengan demikian UMK Kabupaten Serang 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp4.492.961,28 dari sebelumnya UMK 2022 hanya Rp4.215.180,86 atau naik Rp266.770,42.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami berharap angka UMK Kabupaten Serang 2023 yang sudah ditetapkan bisa diterima semua pihak baik buruh maupun pengusaha.
"Semoga semua pihak bisa menerima," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 8 Desember 2022.
Ia mengatakan, dalam penetapan UMK 2023, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan tiga angka.
Hasil yang diputuskan Provinsi Banten pun sudah sesuai dengan yang diusulkan Kabupaten Serang.
"Ya benar (sesuai usulan)," ucapnya.