UMK 2023 Kabupaten Serang Naik Rp266 Ribu, Begini Kata Disnakertrans

- 8 Desember 2022, 09:39 WIB
Serikat buruh Kabupaten Serang saat melakukan unjuk rasa di jalan veteran Kota Serang belum lama ini. UMK 2023 Kabupatem Serang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten dan mengalami kenaikan.
Serikat buruh Kabupaten Serang saat melakukan unjuk rasa di jalan veteran Kota Serang belum lama ini. UMK 2023 Kabupatem Serang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten dan mengalami kenaikan. /Dok. Kabar Banten

Sebelumnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Kabupaten Serang mengajukan tiga angka sesuai permohonan para pihak.

Baca Juga: Apa itu Teknik Feynman? Berikut 4 Langkah Cara Belajarnya

Tiga angka yang dimaksud adalah dari pengusaha berharap tidak ada perubahan besaran UMK seperti sebelumnya, kemudian hasil perhitungan PP 2018 yang dihitung oleh akademisi dengan kenaikan sebesar 6,23 persen.

"Termasuk juga permintaan dari para serikat pekerja dia minta 13 persen, itu tiga angka dikirim kesana kami persilakan gubernur untuk menentukan," ujarnya.

Disinggung adanya harapan buruh yang kekeuh dengan usulan satu angka, Pandji mengatakan dalam hal ini tidak bisa mengesampingkan keinginan pengusaha juga.

Oleh karena itu dengan diberi tiga angka pihaknya memberikan keleluasaan kepada gubernur untuk menentukan pilihan.

Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Gigitan Semut Api Secara Alami

Dalam hal ini kata Pandji, jika kemudian ditetapkan ada kenaikan UMK 2023 maka patut disyukuri, namun jika tidak ada itu semua kebijakan gubernur.

"Yang penting begini kenaikan UMK ini jangan sampai menimbulkan kegelisahan pengusaha, dan buruh," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan Pemkab menyodorkan tiga angka karena buruh perlu dilindungi, kemudian iklim investasi pun harus dijaga.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x