Kajari Pandeglang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Harus Bersih dari KKN

- 18 Desember 2022, 17:51 WIB
Kajari Pandeglang Helena Octaviane saat menjadi narasumber seminar peringatan hari antikorupsi di Kabupaten Pandeglang.
Kajari Pandeglang Helena Octaviane saat menjadi narasumber seminar peringatan hari antikorupsi di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang Helena Octaviane menegaskan, kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang, bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Penyelenggaraan pemerintahan desa harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Helena saat menjadi narasumber dalam acara seminar Hari Anti Korupsi Sedunia, di Baitul Hamdi, Kecamatan Menes, Pandeglang, Minggu 18 Desember 2022.

Dikatakan Helena, untuk mewujudkan harapan tersebut tentunya para Kepala Desa harus memahami beberapa tipe perbuatan korupsi.

"Semuanya harus tau nih, tipe-tipe perbuatan korupsi, yang pertama penyuapan, pemerasan, nepotisme dan penggelapan," ungkapnya.

Setelah memahami dan mengetahui hal itu, para Kepala Desa tentunya harus menjauhi potensi-potensi korupsi.

"Sumber atau potensi korupsi itu banyak, misalnya seperti proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai, perpajakan, pemberian izin dan pemberian kredit perbankan," ujarnya.

Menurut Helena ada beberapa cara untuk meminimalisir terjadinya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kiat untuk meminimalisir titik rawan korupsi diantaranya pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dan bekerjasama dengan LKPP," ucapnya.

"Kemudian, membuat pelayanan satu atap dan one stop service, membuat SOP pelayanan, penandatanganan integritas dan melakukan keterbukaan publik," sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah