Tak Hanya Melalui Aplikasi SIAKBA, KPU Kota Serang Terima Pendaftaran PPS Secara Offline

- 20 Desember 2022, 05:37 WIB
Petugas KPU Kota Serang tetap melayani pendaftaran PPS di kantor. Dua hari sejak pendaftaran dibuka jumlah pendaftar PPS membeludak.
Petugas KPU Kota Serang tetap melayani pendaftaran PPS di kantor. Dua hari sejak pendaftaran dibuka jumlah pendaftar PPS membeludak. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) di Kota Serang membeludak.

Hingga Senin 19 Desember 2022 pukul 16.00 WIB jumlah pendaftar mencapai 413. Total tersebut terdiri dari 284 laki-laki dan 129 perempuan.

Anggota KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, jumlah pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil rekapan pendaftar hari kedua pembukaan pendaftaran PPS melalui SIAKBA.

Dimana awal pendaftaran dibuka pada Minggu 18 Desember 2022."Hari kedua. Membludak," ujar Fahmi kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Pendaftaran Mulai Dibuka Melalui SIAKBA, Ini Jumlah PPS yang Dibutuhkan di Banten

Menurut Fahmi, membeludaknya pendaftar PPS lantaran proses pendaftaran yang bisa dilakukan dengan mudah yakni melalui Aplikasi SIAKBA.

"Orang tanpa harus datang ke kantor KPU Kota Serang dapat dimanapun melakukan pendaftaran," turur Fahmi.

Namun, meskipun pendaftaran PPS melalui aplikasi SIAKBA lanjut Fahmi, KPU Kota Serang tetap membuka layanan di kantor untuk pendaftar PPS.

"Walaupun kami juga standby di kantor, jika ada pendaftar yang merasa kesulitan dalam mengakses SIAKBA," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah