Pendaftaran Mulai Dibuka Melalui SIAKBA, Ini Jumlah PPS yang Dibutuhkan di Banten

- 18 Desember 2022, 06:24 WIB
Suasana sosialisasi pembentukan PPS di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu 13 Desember 2022.
Suasana sosialisasi pembentukan PPS di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu 13 Desember 2022. /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota, mulai rekrutmen Calon PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Calon PPS melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Itu mulai dibuka Minggu-Selasa 18-27 Desember 2022.

Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan pada KPU Banten Iim Rohimah mengatakan, jumlah PPS yang dibutuhkan mencapai 4.656 orang untuk bertugas di 1.552 desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Masing-masing desa dan kelurahan diisi 3 petugas PPS.

"PPS akan dibentuk, pendaftaran mulai delapan belas sampai dua puluh tujuh Desember. Syaratnya sama seperti PPK. Cuma cakupan kerja PPS di wilayah kelurahan atau desa," ujar Iim usai menggelar sosialisasi pembentukan PPS di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu 13 Desember 2022.

Baca Juga: KPU RI Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Iim kembali menjelaskan bahwa, proses pendaftaran PPS sama seperti PPK yaitu melalui aplikasi SIAKBA.

Hanya saja, dipersyaratkan untuk PPS ditambah berupapa hasil cek kesehatan. Diantaranya, berat badan, tinggi badan, tekanan darah, kolstelor dan gula darah.

Persyaratan tambahan dibagian kesehatan itu sengaja ditambah, untuk mengantisipasi keterbatasan kesehatan anggota PPS yang menjadi penyebab meninggal saat bertugas. Seperti kasus pemilu sebelumnya.

"Untuk PPS yang meninggal, kami antisipasi dengan pemeriksaan kesehatan lebih lengkap, selain berat tinggi badan, juga harus ada pemeriksaan tiga komponen, pertama tekana darah, kolestelor, dan gula darah," jelas Iim.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah