KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang merencanakan untuk bisa membuang sampah ke tiga titik.
Hal tersebut dilakukan agar penanganan sampah di Kabupaten Serang bisa berjalan optimal.
Seperti diketahui jika saat ini Kabupaten Serang membuang sampah ke Kota Cilegon pasca adanya penolakan dari Kota Serang.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Prauri mengatakan, saat ini Kabupaten Serang sudah tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPAS Cilowong yang notabenenya TPAS tersebut punya Kabupaten Serang asal usulnya.
Akan tetapi Kabupaten Serang punya perjanjian dan belum berakhir, kaitan membuang sampah ke Cilowong dengan catatan bayar tiping fee.
"Kita selalu bayar, (karena ditolak) otomatis saya pendekatan dengan Cilegon," ujarnya kepada Kabar Banten Senin 19 Desember 2022.
Bak gayung bersambut kata dia, Kita Cilegon mau menampung sampah Kabupaten Serang. Untuk wilayah yang jaraknya dengan Kota Cilegon otoanrja pengangkutan jadi lebih dekat bisa sehari dua kali.
Sedangkan yang jauh hanya bisa satu kali, bahkan belum tentu bisa terbuang karena Kota Cilegon hanya menerima diatas jam 5.
"Kalau sampah dari Kopo, Jawilan, mereka jam dua (diangkut) gak akan terkejar pasti nongkrong dulu di kantor mobilnya besok pagi baru mereka berangkat," ucapnya.