KABAR BANTEN - Peternakan ayam di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten terancam dicabut izinnya apabila terbukti melanggar dan mencemari lingkungan.
Sebab, peternakan ayam tersebut hanya mengantongi izin dari Pemerintah Pusat melalui online single submission (OSS) System.
Selain itu, diduga peternakan ayam itu mendirikan usaha tidak sesuai antara perizinan dengan peruntukkannya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang TB Arif Teguh Prihadi mengatakan, izin yang dikantongi oleh perusahaan peternakan ayam tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui OSS.
Pihaknya saat ini akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR sebagai OPD teknis tata ruang wilayah.
Apabila terjadi pelanggaran, maka izin yang ada akan direkomendasikan untuk dicabut.
"Iya masuknya di OSS, dan yang pasti (izin) tata ruang dari PU itu tidak masuk, makanya kami masih menunggu koordinasi dari setda," katanya, Rabu 21 Desember 2022.