Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pandeglang," tandasnya.***