Tangkap Seorang Pemuda, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang yang akan Diedarkan di Kabupaten Pandeglang

- 22 Desember 2022, 19:12 WIB
Pengedar obat terlarang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang diperiksa penyidik.
Pengedar obat terlarang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang diperiksa penyidik. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak 2.910 butir obat terlarang jenis hexymer dan 566 butir obat terlarang jenis tramadol.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, ribuan obat terlarang ini didapatkan setelah Polisi menangkap salah seorang pengedar berinisial DA (25), warga Kampung Kadu Tanggai, Di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan ribuan obat terlarang jenis Eximer dan Tramadol, berikut dengan salah seorang pengedarnya.

"Betul, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar obat Eximer dan Tramadol di dalam rumah saudara DA (25)," kata Ilman kepada Kabar Banten, Kamis 22 Desember 2022.

Dikatakan Ilman, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas selempang merk PRO FESSIONAL warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting, dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) yang di simpan di dekat pelaku saat diamankan.

"Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap pelaku dan pelaku mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain. Kemudian, di temukan kembali 1 buah kardus bekas yang bertuliskan FLECO yang mana di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng yang mana perlempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk tramadol HCI," ungkapnya.

"Kemudian, dua buah pot bertuliskan hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) dan 4 pak plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku," sambungnya.

Dijelaskan Ilman, sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan transaksi obat tablet merk tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf hexymer kepada salah seorang berinisial YI.

"Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah uang hasil transaksi dan 1 buah handphone merk OPPO warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online ke nomor whatshap," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x