1549852

Kasus Suap Amdal Transmart Cilegon, Tiga Tersangka Segera Jalani Sidang

- 6 Desember 2017, 10:30 WIB
sidang-ilustrasi
sidang-ilustrasi /

Setelah mengamankan Yudhi, KPK selanjutnya menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta. Uang Rp 352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017.

Total terdapat uang suap Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal Mall Transmart. Dari pengamanan terhadap Yudhi, KPK kemudian bergerak ke jalan tol Cilegon Barat dan mengamankan Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang staf dan 1 orang sopir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK.

Kemudian, tak lama berselang KPK juga mengamankan Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem, Kota Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira di kantornya.

Sedangkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi datang ke KPK sekitar pukul 23.30 pada hari yang sama dan langsung dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keenam tersangka tersebut yakni Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan, Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry.

Oleh KPK, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti dan Eka Wandoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (FI)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah