1549852

Kasus Suap Amdal Transmart Cilegon, Tiga Tersangka Segera Jalani Sidang

- 6 Desember 2017, 10:30 WIB
sidang-ilustrasi
sidang-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga dari enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Mall Transmart, Kota Cilegon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/12/2017).

Ketiga berkas yang dilimpahkan KPK tersebut atas nama Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

"Sekitar pukul 10 pagi tadi ada tiga orang dari KPK melimpahkan berkas kasus dugaan suap Amdal di Kota Cilegon. Ketiga berkas tersebut tidak ada atas nama Tubagus Iman Ariyadi (Wali Kota Cilegon)," ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang Nur Fuad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, berkas tiga tersangka disusun terpisah lengkap dengan surat dakwaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun kemudian melapor ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Sumantono untuk disusun jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim.

"Sudah dilaporkan tadi, cuma saya belum tahu waktu sidang dan nama majelis yang ditunjuk," ujarnya.

Pasca pelimpahan berkas tersebut, tutur Nur Fuad, ketiga tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan. Biasanya setelah pelimpahan berkas, ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada satu pekan kemudian.

"Tidak lama lagi disidang. Kalau berkasnya sudah masuk dan lengkap tinggal menunggu kesepakatan majelis hakim yang ditunjuk untuk menentukan waktu sidangnya," tuturnya.

Ketiga tersangka Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan dan Bayu Dwinanto Utomo merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September 2017 lalu.

Sebelum mengamankan ketiga tersangka tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto di kantor BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah