Temukan Maladministrasi, Segera Lapor ke Ombudsman Banten, Begini Caranya

- 6 Januari 2023, 14:05 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dialog bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar di Kantor Kabar Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dialog bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar di Kantor Kabar Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Banten jalin komunikasi dengan media Harian Umum Kabar Banten.

Kedua pimpinan institusi itupun bertemu di Kantor Harian Umum Kabar Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang pada Kamis, 5 Januari 2022.

Kedua pimpinan itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi Direktur Harian Umum Kabar Banten Rachmat Ginandjar.

Baca Juga: Ketapang Urban Aquaculture, Pesona Wisata Mangrove Instagenik Jadi Wisata Favorit Baru di Tangerang Banten 

Fadli datang ke Kabar Banten didampingi dan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, dan Harri Widiarsa, Asisten Pemeriksaan Laporan.

Dalam pertemuanya itu, Fadli Afriadi menyampaikan berbagai informasi seputar pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk soal fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman.

Fadli menjelaskan, kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yakni melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi.

Baca Juga: Pasca Dilantik, KPU dan PPK Kota Serang Banten Kompak Lakukan Ini 

Selain itu juga melakukan mediasi, konsiliasi dan menyusun rekomendasi. Mengumumkan temuan. Menyarankan perbaikan organisasi dan prosedur. Menyarankan perubahan peraturan perundang - undangan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x