KABAR BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Banten jalin komunikasi dengan media Harian Umum Kabar Banten.
Kedua pimpinan institusi itupun bertemu di Kantor Harian Umum Kabar Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang pada Kamis, 5 Januari 2022.
Kedua pimpinan itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi Direktur Harian Umum Kabar Banten Rachmat Ginandjar.
Fadli datang ke Kabar Banten didampingi dan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, dan Harri Widiarsa, Asisten Pemeriksaan Laporan.
Dalam pertemuanya itu, Fadli Afriadi menyampaikan berbagai informasi seputar pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk soal fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman.
Fadli menjelaskan, kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yakni melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi.
Baca Juga: Pasca Dilantik, KPU dan PPK Kota Serang Banten Kompak Lakukan Ini
Selain itu juga melakukan mediasi, konsiliasi dan menyusun rekomendasi. Mengumumkan temuan. Menyarankan perbaikan organisasi dan prosedur. Menyarankan perubahan peraturan perundang - undangan.